SuaraKalbar.id - MRM seorang pemuda berusia 20 tahun, dan MS yang berumur 27 tahun, sudah dipastikan tidak bisa lagi menjadi juru parkir (Jukir) untuk beberapa waktu.
Sebab kedua warga Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, ini dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah karena kepemilikan narkotika, Minggu (17/7/2022) malam.
“Tersangka atas nama MRM dan MS kami bekuk ketika melintasi Jalan Raya Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Minggu malam,” tegas Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eldyg Hernowo, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Mempawah Iptu Suwanto, penangkapan MRM dan MS berawal dari informasi masyarakat.
Kedua jukir ini diketahui kerap melaksanakan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu di seputaran Sungai Pinyuh.
“Nah berawal dari informasi masyarakat itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Pada Minggu kemarin, Tim Opsnal Satres Narkoba kembali mendapat informasi akan ada lagi transaksi narkotika yang dilakukan MRM dan MS.
Polisi pun melakukan pengintaian sejak siang hari. Namun hingga petang menjelang, keberadaan kedua tersangka belum diketemukan.
“Baru pada Minggu malam, sekitar pukul 22.50 WIB, kami yang masih berada di lapangan berhasil melacak posisi kedua tersangka yang bersepeda motor dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh,” katanya.
Baca Juga: Bukan Jadi Pengusaha, Ternyata Ini Cita-cita Jusuf Hamka Dulu
Di Jalan Raya Nusapati, MRM dan MS terlihat berboncengan sepeda motor Honda Vario warna merah. Langsung saja polisi melakukan pencegatan.
Saat dihentikan petugas yang mengepung, salah seorang tersangka terlihat seperti melempar sesuatu yang diduga barang bukti di tepian jalan.
“Karenanya, begitu keduanya telah diamankan, kami memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi untuk upaya penggeledahan dan pencarian barang bukti,” paparnya.
Dari upaya hukum itu, Tim Opsnal Satres Narkoba akhirnya menemukan barang bukti tak jauh dari kaki kedua tersangka yang sebelumnya hendak dilempar ke tepian jalan.
“Barang bukti tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,11 gram yang disimpan dalam klip plastik transparan. Saat diinterogasi awal, kedua tersangka mengakui barang itu miliknya,” tegasnya.
Karenanya, berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah, tersangka MRM dan MS digiring ke Mapolres Mempawah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Jasa Marga Group Dibuka 25 Februari 2026: Ini Rute, Cara Daftarnya
-
4 Ide Kegiatan Positif Saat Lebaran Idulfitri yang Bermakna, Boleh Dicoba!
-
10 Ide THR Lebaran untuk Anak yang Menarik dan Bermanfaat
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai