SuaraKalbar.id - MRM seorang pemuda berusia 20 tahun, dan MS yang berumur 27 tahun, sudah dipastikan tidak bisa lagi menjadi juru parkir (Jukir) untuk beberapa waktu.
Sebab kedua warga Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, ini dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah karena kepemilikan narkotika, Minggu (17/7/2022) malam.
“Tersangka atas nama MRM dan MS kami bekuk ketika melintasi Jalan Raya Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Minggu malam,” tegas Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eldyg Hernowo, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Mempawah Iptu Suwanto, penangkapan MRM dan MS berawal dari informasi masyarakat.
Kedua jukir ini diketahui kerap melaksanakan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu di seputaran Sungai Pinyuh.
“Nah berawal dari informasi masyarakat itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Pada Minggu kemarin, Tim Opsnal Satres Narkoba kembali mendapat informasi akan ada lagi transaksi narkotika yang dilakukan MRM dan MS.
Polisi pun melakukan pengintaian sejak siang hari. Namun hingga petang menjelang, keberadaan kedua tersangka belum diketemukan.
“Baru pada Minggu malam, sekitar pukul 22.50 WIB, kami yang masih berada di lapangan berhasil melacak posisi kedua tersangka yang bersepeda motor dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh,” katanya.
Baca Juga: Bukan Jadi Pengusaha, Ternyata Ini Cita-cita Jusuf Hamka Dulu
Di Jalan Raya Nusapati, MRM dan MS terlihat berboncengan sepeda motor Honda Vario warna merah. Langsung saja polisi melakukan pencegatan.
Saat dihentikan petugas yang mengepung, salah seorang tersangka terlihat seperti melempar sesuatu yang diduga barang bukti di tepian jalan.
“Karenanya, begitu keduanya telah diamankan, kami memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi untuk upaya penggeledahan dan pencarian barang bukti,” paparnya.
Dari upaya hukum itu, Tim Opsnal Satres Narkoba akhirnya menemukan barang bukti tak jauh dari kaki kedua tersangka yang sebelumnya hendak dilempar ke tepian jalan.
“Barang bukti tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,11 gram yang disimpan dalam klip plastik transparan. Saat diinterogasi awal, kedua tersangka mengakui barang itu miliknya,” tegasnya.
Karenanya, berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah, tersangka MRM dan MS digiring ke Mapolres Mempawah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi