SuaraKalbar.id - MRM seorang pemuda berusia 20 tahun, dan MS yang berumur 27 tahun, sudah dipastikan tidak bisa lagi menjadi juru parkir (Jukir) untuk beberapa waktu.
Sebab kedua warga Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, ini dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah karena kepemilikan narkotika, Minggu (17/7/2022) malam.
“Tersangka atas nama MRM dan MS kami bekuk ketika melintasi Jalan Raya Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Minggu malam,” tegas Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eldyg Hernowo, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Mempawah Iptu Suwanto, penangkapan MRM dan MS berawal dari informasi masyarakat.
Kedua jukir ini diketahui kerap melaksanakan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu di seputaran Sungai Pinyuh.
“Nah berawal dari informasi masyarakat itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Pada Minggu kemarin, Tim Opsnal Satres Narkoba kembali mendapat informasi akan ada lagi transaksi narkotika yang dilakukan MRM dan MS.
Polisi pun melakukan pengintaian sejak siang hari. Namun hingga petang menjelang, keberadaan kedua tersangka belum diketemukan.
“Baru pada Minggu malam, sekitar pukul 22.50 WIB, kami yang masih berada di lapangan berhasil melacak posisi kedua tersangka yang bersepeda motor dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh,” katanya.
Baca Juga: Bukan Jadi Pengusaha, Ternyata Ini Cita-cita Jusuf Hamka Dulu
Di Jalan Raya Nusapati, MRM dan MS terlihat berboncengan sepeda motor Honda Vario warna merah. Langsung saja polisi melakukan pencegatan.
Saat dihentikan petugas yang mengepung, salah seorang tersangka terlihat seperti melempar sesuatu yang diduga barang bukti di tepian jalan.
“Karenanya, begitu keduanya telah diamankan, kami memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi untuk upaya penggeledahan dan pencarian barang bukti,” paparnya.
Dari upaya hukum itu, Tim Opsnal Satres Narkoba akhirnya menemukan barang bukti tak jauh dari kaki kedua tersangka yang sebelumnya hendak dilempar ke tepian jalan.
“Barang bukti tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,11 gram yang disimpan dalam klip plastik transparan. Saat diinterogasi awal, kedua tersangka mengakui barang itu miliknya,” tegasnya.
Karenanya, berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah, tersangka MRM dan MS digiring ke Mapolres Mempawah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?