Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:32 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti meterai milik PT Pos yang diamankan dari seorang penadah, Bandarlampung, Selasa (19/7/202). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Yang melakukan pencurian itu F bukan A. Tapi A juga kami jadikan saksi dalam kasus ini," katanya.

Sedangkan untuk B yang telah ditangkap dikenakan pasal 363 Junto 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)

Load More