SuaraKalbar.id - Seorang anak perempuan menjadi korban pemerkosaan maupun pencabulan di atas kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (17/7)
Mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial SS (30) dan JP (22).
Kedua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut kini q terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7).
Kholis menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban berinisial S ke Polsek Sunda Kelapa, lalu ditindaklanjuti petugas dan tersangka ditangkap Senin (18/7).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dua pelampung terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka saat saat kejadian.
Kholis mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban, sehingga lebih hati-hati dalam mencari dan menggali modus atau tawaran yang diberikan para tersangka untuk membujuk gadis malang tersebut.
Kholis mengungkapkan, modus para tersangka adalah mengajak korban berkenalan ketika berjalan seorang diri ke arah Dermaga Kaliadem.
Korban diajak mengobrol sambil digiring ke atas kapal yang diawaki oleh SS.
Baca Juga: Viral Video Guru Pondok Pesantren Hancurkan Make-up yang Disita dari Para Santriwati
"Jadi, tempat kejadian perkara ini di atas kapal yang sedang bersandar di sekitar Dermaga Kaliadem," kata Kholis.
Setelah itu korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada S.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Video Guru Pondok Pesantren Hancurkan Make-up yang Disita dari Para Santriwati
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Upaya Penjualan Bayi di Jakarta Utara
-
Edan! Selama 4 Tahun Wartawan Asal Jombang Ini Cabuli Anak Tirinya
-
Gegara Utang Rp 11 Juta, Tante di Jakarta Utara Jual Bayi Keponakan
-
Buntut Guru Agama Cabuli Siswa, Ekskul di SMPN Kabupaten Tangerang Ini Disetop
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
Terkini
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya