SuaraKalbar.id - Seorang bayi perempuan berusia delapan bulan hendak dijual tantenya sendiri berinisial AM (51) seharga Rp 30 juta hanya karena ibu dari bayi tersebut memiliki hutang kepada tersangka.
Beruntung aksi tersebut dapat digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok yang menyamar sebagai pembeli (undercover buying) pada 30 Juni lalu.
"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Jakarta, Rabu.
Putu mengatakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.
Putu menjelaskan, kronologi peristiwa itu, berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM dengan harga senilai Rp30 juta.
Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.
AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepadanya bisa lunas.
Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Upaya Penjualan Bayi di Jakarta Utara
Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini. Karena itu bayi tersebut dihargai Rp30 juta.
Atas perbuatan tersebut, AM berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini dilakukan penyelidikan atas laporan seseorang ke Polres Metro dengan nomor LP/A/94/V1/2022/3PKT.SATRESKRIM/POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/POLDA METRO JAYA. (Antara)
Berita Terkait
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Upaya Penjualan Bayi di Jakarta Utara
-
Gegara Utang Rp 11 Juta, Tante di Jakarta Utara Jual Bayi Keponakan
-
Detik-detik Evakuasi Bayi dan Induk Gajah yang Terjatuh Dalam Parit
-
Truk Kontainer Oleng Libas Pemotor di Surabaya, Ibu-ibu dan Bayinya 7 Bulan Masuk Kolong, Begini Kondisinya
-
Pakar Gizi Ini Tak Setuju Ortu Terapkan Diet Vegan ke Anak, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter