SuaraKalbar.id - Seorang bayi perempuan berusia delapan bulan hendak dijual tantenya sendiri berinisial AM (51) seharga Rp 30 juta hanya karena ibu dari bayi tersebut memiliki hutang kepada tersangka.
Beruntung aksi tersebut dapat digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok yang menyamar sebagai pembeli (undercover buying) pada 30 Juni lalu.
"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Jakarta, Rabu.
Putu mengatakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Upaya Penjualan Bayi di Jakarta Utara
Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.
Putu menjelaskan, kronologi peristiwa itu, berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM dengan harga senilai Rp30 juta.
Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.
AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepadanya bisa lunas.
Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi.
Baca Juga: Gegara Utang Rp 11 Juta, Tante di Jakarta Utara Jual Bayi Keponakan
Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini. Karena itu bayi tersebut dihargai Rp30 juta.
Berita Terkait
-
Salah Embrio, Salah Anak: Kisah Ibu Australia yang Melahirkan Bayi Milik Pasien Lain
-
Lindungi Otak Si Kecil dari Kernikterus: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
-
Berapa Usia Ideal Perempuan Program Bayi Tabung? Ini Penjelasan Dokter
-
Dukungan Sosial atau Ilusi Sosial? Realita Psikologis Ibu Baru
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California