Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 21 Juli 2022 | 18:36 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Kemudian Luhai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dan Majelis Hakim memvonisnya bebas pada September 2021. Kejari Ketapang pun mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 yang saat ini putusannya menyatakan Luhai bersalah. (Antara)

Load More