Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 21 Juli 2022 | 21:23 WIB
Stadion Mandala Krida (twitter/@Putra_Mandala29)

SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida mencapai Rp31,7 miliar. Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Alex mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani H. Maming jika Dua Kali Mangkir

Usulan tersebut kemudian disetujui namun Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dalam penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut KPK menduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-"mark up" dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

"Khusus untuk di tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar," kata Alex.

Alex menjelaskan, salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

"Pada pengadaan di tahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang," tuturnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kerugian Negara Rp 31 Miliar

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

"Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ucap Alex.

KPK menduga rangkaian perbuatan para tersangka itu melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More