SuaraKalbar.id - Dua tahun menjadi buronan, seorang pemuda bernama Resky Y Saputra (23) terpidana kasus pencabulan anak berhasil ditangkap di depan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, di Jalan A Yani Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (20/70).
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada september 2020, yang bersangkutan divonis meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta atau subsider hukuman pidana penjara selama satu bulan,” kata Kajari Barito Timur (Bartim) Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen, Angga Saputra di Tamiang Layang, Kamis.
Daniel menjelaskan, terpidana sempat menerima pemberitahuan pada 2020 atas vonis bersalah tersebut lalu kabur ke salah satu daerah pedalaman di Kalimantan Timur, dan pada awal 2022 kembali ke Bartim.
Selanjutnya, pengintaian terus dilakukan dimana Resky yang bekerja pada salah satu perusahaan pertambangan hendak mengurus sesuatu ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Jadi dua hari ini kita mengintai dan saat penyergapan terpidana sempat berusaha mau kabur dan berhasil kita amankan di bantu personil Polsek Dusun Timur dan Polres Barito Timur,” kata Angga.
Menurut Daniel, sebelumnya terpidana divonis bebas PN Tamiang Layang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Sumarno dan dua hakim anggota Helka Rerung dan Roland P Samosir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bartim tidak menerima putusan majelis hakim dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Resky didakwa dengan ancaman hukuman sepuluh tahun pidana penjara karena diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d atau Pasal 82 UU perlindungan anak.
Orang tua anak korban yang tidak terima anaknya mendapat perbuatan asusila melaporkan pelaku pada Jumat (15/6/2019) lalu. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif