SuaraKalbar.id - Dua tahun menjadi buronan, seorang pemuda bernama Resky Y Saputra (23) terpidana kasus pencabulan anak berhasil ditangkap di depan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, di Jalan A Yani Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (20/70).
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada september 2020, yang bersangkutan divonis meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta atau subsider hukuman pidana penjara selama satu bulan,” kata Kajari Barito Timur (Bartim) Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen, Angga Saputra di Tamiang Layang, Kamis.
Daniel menjelaskan, terpidana sempat menerima pemberitahuan pada 2020 atas vonis bersalah tersebut lalu kabur ke salah satu daerah pedalaman di Kalimantan Timur, dan pada awal 2022 kembali ke Bartim.
Selanjutnya, pengintaian terus dilakukan dimana Resky yang bekerja pada salah satu perusahaan pertambangan hendak mengurus sesuatu ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Jadi dua hari ini kita mengintai dan saat penyergapan terpidana sempat berusaha mau kabur dan berhasil kita amankan di bantu personil Polsek Dusun Timur dan Polres Barito Timur,” kata Angga.
Menurut Daniel, sebelumnya terpidana divonis bebas PN Tamiang Layang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Sumarno dan dua hakim anggota Helka Rerung dan Roland P Samosir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bartim tidak menerima putusan majelis hakim dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Resky didakwa dengan ancaman hukuman sepuluh tahun pidana penjara karena diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d atau Pasal 82 UU perlindungan anak.
Orang tua anak korban yang tidak terima anaknya mendapat perbuatan asusila melaporkan pelaku pada Jumat (15/6/2019) lalu. (Antara)
Berita Terkait
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI