SuaraKalbar.id - Dua tahun menjadi buronan, seorang pemuda bernama Resky Y Saputra (23) terpidana kasus pencabulan anak berhasil ditangkap di depan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, di Jalan A Yani Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (20/70).
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada september 2020, yang bersangkutan divonis meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta atau subsider hukuman pidana penjara selama satu bulan,” kata Kajari Barito Timur (Bartim) Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen, Angga Saputra di Tamiang Layang, Kamis.
Daniel menjelaskan, terpidana sempat menerima pemberitahuan pada 2020 atas vonis bersalah tersebut lalu kabur ke salah satu daerah pedalaman di Kalimantan Timur, dan pada awal 2022 kembali ke Bartim.
Selanjutnya, pengintaian terus dilakukan dimana Resky yang bekerja pada salah satu perusahaan pertambangan hendak mengurus sesuatu ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Jadi dua hari ini kita mengintai dan saat penyergapan terpidana sempat berusaha mau kabur dan berhasil kita amankan di bantu personil Polsek Dusun Timur dan Polres Barito Timur,” kata Angga.
Menurut Daniel, sebelumnya terpidana divonis bebas PN Tamiang Layang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Sumarno dan dua hakim anggota Helka Rerung dan Roland P Samosir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bartim tidak menerima putusan majelis hakim dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Resky didakwa dengan ancaman hukuman sepuluh tahun pidana penjara karena diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d atau Pasal 82 UU perlindungan anak.
Orang tua anak korban yang tidak terima anaknya mendapat perbuatan asusila melaporkan pelaku pada Jumat (15/6/2019) lalu. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya
-
Mengapa Karhutla Gambut Berulang? Mengubah Logika Ekonomi Pembakar Lahan
-
Turun Gunung, Sherina Munaf Ikut Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Tengah
-
BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi
-
Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan