SuaraKalbar.id - Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan kliennya telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat.
Dirinya mengungkapkan, tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.
Sementara itu, terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Yafet juga menyebutkan Dito mengapresiasi tinggi terhadap kinerja tim penyidik Polresta Serang Kota terkait penangkapan Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis sore (21/7).
Yafet menambahkan penangkapan ini sebagai bukti penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai KUHP yang menegaskan setiap tersangka wajib hadir jika menerima panggilan.
Dito menghargai dan penuh harap bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan di persidangan" kata Yafet. (Antara)
Baca Juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan
-
Nikita Mirzani Ancam Ajak Anak ke Penjara, Fitri Salhuteru: Kalau Punya Nurani Enggak Seperti Itu
-
Fitri Salhuteru Kehilangan Banyak Rekan Akibat Berteman dengan Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polresta Serang Jadi Tersangka Laporan Dito Mahendra
-
Tirukan Ucapan Nikita Mirzani, P2TP2A: Saya Dipenjara Anak Saya Juga Harus Dipenjara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas