Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:05 WIB
Nikita Mirzani bersaa pengacaranya, Fahmi Bachmid dan rekannya, Fitri Salhuteru di Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Nikita akhirnya dibebaskan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraKalbar.id - Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan kliennya telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.

"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat.

Dirinya mengungkapkan, tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.

Sementara itu, terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Yafet juga menyebutkan Dito mengapresiasi tinggi terhadap kinerja tim penyidik Polresta Serang Kota terkait penangkapan Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis sore (21/7).

Yafet menambahkan penangkapan ini sebagai bukti penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai KUHP yang menegaskan setiap tersangka wajib hadir jika menerima panggilan.

Dito menghargai dan penuh harap bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan di persidangan" kata Yafet. (Antara)

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Ajak Anak ke Penjara, Fitri Salhuteru: Kalau Punya Nurani Enggak Seperti Itu

Load More