Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:56 WIB
Rhoma Irama (Instagram/rhoma_official)

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu beredar luas di media sosial video berdurasi 20 detik berisi suara seorang pria mengaku sebagai panitia Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang mengumumkan bahwa telah terjadi insiden hilangnya sandal milik "Raja Dangdut" Rhoma Irama ketika menjadi khatib dan imam Shalat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada Jumat (15/7).

Buntut video perkara sandal Rhoma Irama yang viral di media sosial tersebut, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin membuat laporan ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk itu pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini Polda Kalimantan Selatan menyatakan telah mengantongi nama pembuat konten video hoaks "Rhoma Irama" kehilangan sandal di Banjarmasin itu.

"Penyidik Subdit Siber selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi secepatnya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Jumat.

Baca Juga: Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi

Rifa'i menerangkan hasil pemeriksaan nanti bakal diketahui maksud dan tujuan sebenarnya pembuat atau pengunggah konten video tersebut ke media sosial.

Dalam penanganan perkara laporan tersebut, polisi menyatakan akan tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara damai.

"Jadi mengedepankan prinsip ultimum remedium, artinya hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," jelasnya.

Untuk itulah, setelah diklarifikasi terhadap terlapor maka selanjutnya penyidik mengupayakan mediasi kepada pihak pelapor, yaitu Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin. (Antara)

Baca Juga: Polda Kalsel Kantongi Identitas Pembuat Video Hoaks Rhoma Irama di Banjarmasin

Load More