SuaraKalbar.id - Proses dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis bebas terdakwa narkoba kini diambil alih oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
"Prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apapun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA," kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin melalui pelaksana tugas harian Sinarta HD Sinuraya di Palangka Raya, Selasa.
Menurut dia, tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022. Selama tiga hari berada di Palangka Raya tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.
Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas kepada terdakwa narkoba yang bernama Salihin alias Saleh bin Abdullah. Tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin.
Mengenai kapan keputusan Bawas MA terbit, dirinya menyampaikan cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.
"Hanya pihak Bawas sendiri yang tahu, SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai tegoran lisan, tegoran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, bila tuduhan tidak terbukti maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang. Untuk itu, kepada masyarakat dimohon agar sabar menunggu keputusan Bawas MA. Dia menjamin Bawas MA akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
"Inikan menyangkut citra pengadilan. Ini bukan hanya mengenai lambang-lambang tapi marwah peradilan seluruh Indonesia," ujar Sinarta H.D. Sinuraya.
Baca Juga: Mangkir Dinas 80 Hari Kerja, MKH Berhentikan Tidak Hormat Hakim PTUN Manado
Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah, Selasa (24/5).
Atas vonis bebas itu gabungan massa dari berbagai ormas melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5) dan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6).
Kejaksaan Negeri Palangka Raya pun telah mengirim memori kasasi vonis ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (14/6). (Antara)
Berita Terkait
-
Mangkir Dinas 80 Hari Kerja, MKH Berhentikan Tidak Hormat Hakim PTUN Manado
-
Nilai 8 Hakim Ad Hoc yang Lolos Seleksi di MA Janggal, KontraS: Pengadilan HAM untuk Kasus Paniai Bakal Tak Optimal
-
Mahkamah Agung Umumkan Delapan Nama Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
-
Viral Tukang Jamu Mirip Okin, Netizen: Malam Party, Pagi Jualan Jamu
-
11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM