Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 29 Juli 2022 | 05:45 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]

SuaraKalbar.id - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mengungkapkan dirinya tak tertarik untuk menyakiti fisik Muhammad Kosman alias M. Kace.

Dirinya justru penasaran dan tertarik untuk mengetahui siapa orang dibalik M Kacec dalam memproduksi konten penistaan agama.

"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, dirinya mengaku heran dengan kenekaran M Kace.

Baca Juga: Irjen Napoleon Soal Pembunuhan Brigadir J: Gak Usah Sembunyi Kau! Aku Abangmu Sudah Beri Contoh

"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di youtube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit," ujar Napoleon di depan majelis hakim di PN Jaksel.

Napoleon menjelaskan awalnya penasaran dengan motif penistaan agama yang dilakukan oleh M Kace.

Akan tetapi, lantaran pegiat sosial media tersebut tidak menunjukkan penyesalan, dirinya pun sangat marah mendengar M. Kace menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

"Saya bilang sama Kace, 'Mulutmu najis!' Ngomong soal najis, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih," kata Napoleon.

Dia lalu meminta seseorang yang berada di luar sel untuk mengambilkan kantong plastik yang berada di selnya. Napoleon lalu melumuri wajah M. Kace dengan kotoran tersebut.

Baca Juga: Pesan Irjen Napoleon Buat Pihak yang Sebabkan Kematian Brigadir J; Jujur Saja Kenapa? Nggak Susah Dek Hidup di Penjara

Selanjutnya, Napoleon membersihkan diri di kamar mandi. Namun saat mencuci tangan, dia mendengar ada suara seseorang yang merintih kesakitan.

"Saya tidak menyangka sampai terjadi pemukulan. Saya langsung berdiri, saya hentikan itu dengan keras, berhenti keluar semua. Mereka berhenti dan berhamburan keluar kamar," katanya.

Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo. (Antara)

Load More