Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 01 Agustus 2022 | 14:55 WIB
Ilustrasi mayat, jenazah. [Envato]

SuaraKalbar.id - Warga Jalan Buana Raya, Gianyar, Bali dibuat geger dengan penemuan mayat seorang purnawirawan Polri di dalam kamar kosnya.

Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkapkan, korban bernama I Gusti Putu Enteg (60) merupakan warga Desa Manukaya, Gianyar yang tinggal di Jalan Kusuma Bangsa lll, Denpasar.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin, sekitar pukul 24.00 Wita lewat. Korban ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Senin.

Seorang saksi bernama Baqtiar (46) asal Solo, tetangga kos korban menceritakan pada hari Minggu (31/7) sekitar pukul 11.00 Wita, saat dirinya melintas untuk keluar kos, ia masih melihat pintu kamar kos nomor satu milik korban dalam keadaan tertutup.

Namun saat kembali ke kos, saksi melihat pintu kamar kos tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan melihat korban tertidur di dalam kamar dalam keadaan setengah tubuhnya berada di atas kasur, sedangkan kakinya menyentuh lantai.

Saksi yang lain Iswahyudi (34), pria asal Lumajang menceritakan pada hari Minggu (31/7) sekitar pukul 15.00 Wita, ia melihat pintu kamar kos korban terbuka dengan posisi tidur seperti kesaksian saksi Baqtiar.

Selanjutnya pada pukul 23.00 Wita, saat saksi keluar lagi untuk membeli makan, saksi masih melihat posisi korban seperti itu. Dia pun berinisiatif bersama saksi Baqtiar masuk mengecek kondisi korban dan menemukan korban tak bernyawa lagi.

"Dari hasil pemeriksaan luar Unit Inafis Polresta Denpasar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," kata Iptu Ketut Sukadi.

Di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban seperti tas berisi kartu identitas, sejumlah kartu ATM, telepon genggam warna hitam dan hotin cream.

Korban selanjutnya dievakuasi oleh BPBD Kabupaten Gianyar dan pihak kepolisian ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar untuk ditindaklanjuti secara medis. (Antara)

Load More