SuaraKalbar.id - Sebanyak tujuh orang ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
“Penyidik Unit Tiga Subdit V Dittipideksus Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Nurul mengungkapkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahan terhadap tersangka atau tidak.
Baca Juga: Jalin Mitra dengan FWD Insurance, Pengguna Traveloka Kini Dijamin Proteksi Jiwa
“Kalau tersangka itu belum tentu penahanan, berdasarkan data yang kami peroleh hanya menyatakan sebagai tersangka,” ujar Nurul.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 60 saksi di antaranya 40 orang saksi pemegang polis, 12 saksi agenda, dan tiga saksi dari direksi WanaArtha.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli, seperti ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.
Dari tiga saksi direksi yang diperiksa adalah petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dan DH. Kedua inisial tersebut masuk dalam daftar tersangka. (Antara)
Baca Juga: Fakta Persidangan Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Surabaya
Berita Terkait
-
Enam Lender Rugi Rp 1,67 Miliar, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
-
Bursa Kripto OKX Resmi Masuk Pasar Amerika Serika
-
Jangan Ketinggalan Negara Tetangga, Pemerintah Diminta Rombak Kebijakan Investasi Asing
-
Ahmad Luthfi Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
-
Plt Dirut BSI: Emas Solusi Investasi Saat Ini
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI