SuaraKalbar.id - Pengacara Bharada E mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," ujar Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E, Senin.
Dirinya mengatakan, setelah LPSK menerima permohonan untuk menjadi justice collaborator, pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengungkapkan, setelah ini LPSK akan melakukan verifikasi mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan oleh pihak Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.
LPSK, kara Baharuddin, juga menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci, mau mengungkap fakta yang sebenarnya, dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin berharap.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," ujar Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8). (Antara)
Berita Terkait
-
Sejumlah Orang jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Laporan Pelecehan Seksual Tetap Diusut Komnas HAM
-
Tak Ingin Citra Polisi Buruk, Jokowi Minta Kasus Brigadir J Terbuka
-
Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol Syahardiantono Jadi Kadiv Propam Polri Gantikan Ferdy Sambo
-
Mahfud MD Sebut Skenario Kasus Brigadir J Sudah Terbalik: Sekarang Tidak Ada Tembak Menembak
-
Profil dan Sepak Terjang Benny Mamoto: Pendidikan, Karier dan Penghargaan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite