SuaraKalbar.id - Polsek Mampang Prapatan menetapkan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z yang menganiaya kekasihnya EL di kawasan Kemang menjadi tersangka.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Supriyadi mengatakan kejadian yang terjadi pada Senin siang (8/8) di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bermotifkan cemburu.
Adapun perempuan yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.
Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Selain itu, Supriyadi juga mengatakan korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memulihkan emosinya.
"Sudah dapat pendampingan secara psikis dari pemda pada Selasa kemarin," tuturnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di Instagram @mtwahyuni yang memperlihatkan seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya kekasihnya sendiri di kawasan Kemang pada Senin siang (8/8).
Tak hanya memukul dengan kasar, pria itu juga terlihat menyakiti sang kekasih dengan sebuah sepeda motor.
"Kejadian kemarin Senin, ceritanya karena cemburu si Zulpikar kemudian ada orang lewat divideoin," kata Lurah Bangka Firdaus Aulawy, Jakarta, Selasa.
Firdaus menjelaskan kedua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tersebut telah menjalin hubungan asmara sejak setahun lalu.
Saat ini Firdaus menyampaikan keadaan sang perempuan saat ini baik-baik saja karena terlihat tidak ada luka.
Berita Terkait
-
Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan
-
Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban
-
Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar
-
Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia
-
Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron