SuaraKalbar.id - Barang bukti sebanyak 18,5 kilogram narkotika jenis ganja sitaan dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang dimusnahkan oleh Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Djoko Lestari di Palembang, Rabu, mengatakan barang bukti ganja milik tersangka bernama Sapria alias Ria (40) warga Kota Palembang itu dimusnahkan aparat kepolisian secara terbuka di halaman Markas Polda Sumatera Selatan.
Pemusnahan tersebut juga dilakukan berbarengan dengan barang bukti narkoba hasil sitaan lain yakni jenis sabu-sabu sebanyak 1,856 kilogram.
“Barang bukti itu didapat dari 14 orang tersangka yang ditangkap dua bulan terakhir, satu diantaranya tersangka Ria sebanyak 18,5 kilogram ganja kering,” kata dia, untuk barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan detergen.
Khusus untuk tersangka Ria, menurutnya, merupakan salah satu hasil ungkap kasus yang membanggakan, karena dalam penangkapan tersebut berhasil mendapatkan barang bukti narkoba dengan jumlah yang terbilang besar pada tahun ini.
Djoko menjelaskan, tersangka Ria ditangkap personelnya saat yang bersangkutan turun di loket bus AKAP ALS di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang pada awal Juli 2022.
“Petugas menemukan paket ganja kering dibungkus isolasi warna coklat muda dari tas warna hitam yang dibawa tersangka Ria,” katanya.
Sebelum penangkapan tersebut personelnya telah mendapatkan informasi diduga ada praktik penyelundupan narkoba lintas darat hingga dilakukan pengetatan pengawasan di kawasan itu.
Sementara itu, tersangka Ria yang dihadirkan dalam pemusnahan mengaku, ia sama sekali tidak menyangka kalau bungkusan yang dibawa dalam tasnya itu berisikan ganja.
Sebab, kata dia, paket tersebut didapat dari temannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diketahuinya berisikan gula aren.
“Saya dititipkan tas itu beserta uang Rp700 ribu untuk uang saku dari teman saya, isinya gula aren. Saya baru tahu isinya ganja setelah polisi memeriksa tas yang disimpan dalam bagasi bus itu,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh
-
Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan
-
Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan
-
Kemarau Panjang, Debit Bendungan Ladongi Terus Menyusut
-
KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan