SuaraKalbar.id - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang karena melakukan penyekapan terhadap seorang karyawannya.
Atas kejadian tersebut, saat ini Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya secara resmi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Senin.
Korban dalam kasus tersebut adalah karyawan PT Meratus Line bernama Edi Setyawan.
Sementara itu, Pelapor perkara itu adalah Mlati Muryani selaku istri dari korban.
Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, menerangkan pada awal Februari 2022, sebelum melakukan penyekapan terhadap Edi Setyawan, pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.
Selanjutnya Edi Setyawan ditelpon agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak, Surabaya tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, menggantikan Edi Setyawan yang ditahan.
Keesokan harinya, Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.
Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya, karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.
Baca Juga: Kasus Berakhir Damai, Alfamart: Kami Menolak Intimidasi yang Dilakukan Kepada Karyawan
"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," kata kuasa hukum Eko Budiono.
Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.
Kasat Reskrim Arief Ryzki Wicaksana menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.
"Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya pula. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Berakhir Damai, Alfamart: Kami Menolak Intimidasi yang Dilakukan Kepada Karyawan
-
Putri Pengutil Cokelat di Alfamart Minta Maaf, Publik: Kasihan Anaknya Menanggung Malu
-
Kasus Karyawan Alfamart Diintiminasi Maling Cokelat Bawa Pengacara Berujung Damai
-
Akhir Kasus Viral Wanita Kaya Pengutil Cokelat di Alfamart Berakhir Damai, Publik: Kok Anaknya yang Minta Maaf?
-
Kasus Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Hotel Depok Dihentikan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat