Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraKalbar.id - Penceramah Bahar Smith divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia divonis penjara selama enam bulan 15 hari akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Menurut hakim, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

Baca Juga: Hakim Vonis Bahar Smith Hukuman Bui Enam Bulan 15 Hari, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Adapun menurut hakim, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sedangkan hal yang meringankan, Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Usai membacakan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya. (Antara)

Load More