SuaraKalbar.id - Upaya penyelundupan 4.228 ekor burung ilegal yang berasal dari Kalimantan dan akan dikirim ke Jawa berhasil digagalkan Tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Dalam penanganan kasus ini, tim operasi menerapkan pendekatan multi door, yaitu untuk burung-burung yang dilindungi Undang-Undang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
"Sedangkan untuk burung-burung yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin di Sidoarjo, Kamis.
Ia mengatakan, burung-burung tersebut berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.
"Selain menyita ribuan satwa burung, tim juga menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pemilik burung ilegal tersebut yang berinisial AFI," kata dia.
Petugas, kata dia, juga menyita barang bukti lain seperti empat unit mobil yang digunakan untuk mengangkut satwa burung tersebut.
"Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa liar secara ilegal di Wilayah Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi.
"Tim operasi berhasil menyita 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi di rumah AFI di Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku burung-burung tersebut rencananya akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya Kediri, Jawa Timur dan Karanganyar Jawa Tengah.
"Burung yang dilindungi yaitu Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor, Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor, Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor. Sedangkan burung tidak dilindungi yaitu Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor, Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor, Kucica Kampung (Copsychus saularis) 17 ekor, Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor, Burung-Madu Pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, Manyar Jambul (Ploceus manyar) 785 ekor, dan Kacembang Gadung (Irena puella) empat ekor," katanya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan AFI sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Hal itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar," ujarnya.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menjerat Tersangka AFI dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Penikam Purnawirawan TNI hingga Tewas di Lembang Diciduk Polisi
-
Jelang Borneo FC vs Persebaya, Milomir Seslija Puji Aji Santoso
-
Aji Santoso Optimistis Persebaya Bisa Curi Poin di Kandang Borneo FC
-
Picu Kericuhan, Pelatih Prawira Bandung Didenda IBL Rp25 Juta
-
Borneo FC vs Persebaya, Aji Santoso Tak Ingin Bajul Ijo Pulang dengan Tangan Hampa
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Alasan Orang Pontianak Betah Nongkrong di Warkop Seharian, Tradisi yang Bikin Pendatang Kaget
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium