Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. (Instagram Gibran_selvi)

"KPK kemudian sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tetapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindaklanjuti lebih lanjut. Saya kira itu, sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, Ubedilah telah mendatangi Gedung KPK, Jakarta, pada 26 Januari 2022 untuk memenuhi undangan klarifikasi.

"Klarifikasi hampir dua jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah.

Namun, dia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Sejumlah Kasus Terkait Bupati Tulungagung, Anggota DPRD Imam Kambali Dijebloskan Tahanan

"Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya, selebihnya KPK yang memeriksa," ujarnya. (Antara)

Load More