
SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tidak jelas.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dirinya menjelaskan, laporan terhadap Gibran dan Kaesang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh relasi bisnis anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ghufron mengatakan pihak pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung soal dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.
"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan/atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan. Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," ujarnya.
Dia menjelaskan pada 10 Januari 2022, KPK menerima laporan dari Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang.
"Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara ya. Relasinya relasi bisnis, tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," kata Ghufron.
Kemudian, KPK memverifikasi laporan tersebut dan juga mengundang pihak pelapor.
"Kami kemudian telah melakukan verifikasi, klarifikasi kepada pelapor dan bertemu langsung kepada pelapornya. Jadi, 10 Januari dilaporkan; untuk melakukan verifikasi telah memanggil dan bertemu dengan pelapornya pada 26 Januari 2022. Tanggal 10 Januari dilaporkan, 26 Januari kami sudah melakukan verifikasi," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Ghufron, KPK tidak mengembangkan lebih lanjut laporan tersebut karena tidak didukung dengan data yang signifikan.
Berita Terkait
-
Mengapa Skandal Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangka? Begini Jawaban KPK
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan