Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:40 WIB
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

“Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” kata Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Antara)

Load More