SuaraKalbar.id - Dua kasus hukum besar mencuat di Kalimantan Barat dalam pekan terakhir, masing-masing melibatkan pejabat publik di dua wilayah berbeda.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, sementara di Singkawang, Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang anggota DPRD setempat dengan hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi pada proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kominfo Kalbar berinisial S bersama seorang rekanan proyek berinisial AL resmi ditahan oleh Kejari Pontianak pada Selasa (29/4), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam penyimpangan anggaran proyek tersebut.
“Dua tersangka, yakni S selaku Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, ditahan setelah kami menemukan bukti awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar OPD di Kalbar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo.
Menurutnya, penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp3 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan.
Proyek pengadaan ini diketahui telah dimulai sejak tahun 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp6 miliar, menggunakan sistem e-katalog. Pada 2022, anggaran ditambah menjadi Rp5,7 miliar melalui addendum untuk menjangkau 50 organisasi perangkat daerah, naik dari sebelumnya 40 OPD.
Namun, Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan tanpa prosedur lelang sesuai ketentuan.
“Perusahaan penyedia, PT Borneo Cakrawala Media, langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa lelang, meski kegiatan ini telah direncanakan sejak Desember 2021,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan infrastruktur digital pemerintah.
Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Oknum Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak
Sementara itu, di Kota Singkawang, seorang anggota DPRD berinisial HA dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu (29/4).
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG