Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 30 April 2025 | 21:15 WIB
Kolase foto Petugas Kejari Pontianak menggiring Kepala Dinas Kominfo Kalbar, S setelah diperiksa dan menetapkannya sebagai tersangka dan HA anggota DPRD Singkawang yang dituntut 10 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

SuaraKalbar.id - Dua kasus hukum besar mencuat di Kalimantan Barat dalam pekan terakhir, masing-masing melibatkan pejabat publik di dua wilayah berbeda.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, sementara di Singkawang, Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang anggota DPRD setempat dengan hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi pada proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Kominfo Kalbar berinisial S bersama seorang rekanan proyek berinisial AL resmi ditahan oleh Kejari Pontianak pada Selasa (29/4), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam penyimpangan anggaran proyek tersebut.

“Dua tersangka, yakni S selaku Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, ditahan setelah kami menemukan bukti awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar OPD di Kalbar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo.

Menurutnya, penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp3 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan.

Proyek pengadaan ini diketahui telah dimulai sejak tahun 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp6 miliar, menggunakan sistem e-katalog. Pada 2022, anggaran ditambah menjadi Rp5,7 miliar melalui addendum untuk menjangkau 50 organisasi perangkat daerah, naik dari sebelumnya 40 OPD.

Namun, Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan tanpa prosedur lelang sesuai ketentuan.

Load More