Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:50 WIB
Profil Rektor Unila Karomani (NU Online)

SuaraKalbar.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Dalam dugaan kasus suap tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

Baca Juga: Sepak Terjang Rektor Unila Karomani, Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Dirinya mengatakan, saat ini para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," ujar dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (Antara)

Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Kemendikbud Ristek: Tak Sangka Rektor sampai Kena OTT

Load More