SuaraKalbar.id - Seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat yang telah menjadi buronan sejak putusan pengadilan negeri tahun 2012 lalu akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti di Garut, Senin.
Dirinya mengungkapkan terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut dengan nilai kerugian negara sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.
Selanjutnya tahun 2010 yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama, selanjutnya Kejari Garut melakukan langkah kasasi.
"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," kata Neva.
Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Kejari Garut akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tinggal di Astana Anyar, Kota Bandung, selanjutnya dilakukan pengintaian, lalu menangkapnya.
"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya.
Menurutnya, kasus tindak pidana pengadaan komputer itu sudah disidangkan, dan dua terpidana lainnya menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.
Baca Juga: Buron sejak 2012, Terpidana Kasus Korupsi di Garut Akhirnya Diciduk di Astana Anyar Bandung
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," kata dia lagi. (Antara)
Berita Terkait
-
Buron sejak 2012, Terpidana Kasus Korupsi di Garut Akhirnya Diciduk di Astana Anyar Bandung
-
Diancam akan Ditembak saat Tagih Gaji, Seorang Sopir Nekat Habisi Nyawa Majikan
-
Peneliti Sebut Kasus Penangkapan Rektor Unila Jadi Bukti Jalur Mandiri Rawan Korupsi
-
Polri Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Usaha PT Pertamina
-
Setelah Batal Periksa Surya Darmadi Karena Alasan Kesehatan, KPK Kembali Kirim Surat Ke Kejagung
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru
-
Pendakian Gunung Rinjani Ditutup hingga 31 Maret 2026
-
Rumah Warga di Dusun Senabah Sambas Terkabar