Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:34 WIB
Ilustrasi penghadangan. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) berinisial IA beserta tujuh orang anggotanya ditangkap polisi.

KetKasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan penangkapan tersebut karena adanya laporan dari warga.

“Laporan awalnya ke Polres Ketapang, kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut,” kata Yasin, Senin (22/8).

Dalam laporan tersebut, kata Yasin, Ketua FPRK beserta anggotanya diduga melakukan penghadangan massa.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022

Saat melakukan penghadangan, Ketua FPRK beserta anggotanya diduga menggunakan senjata tajam mulai dari pedang, celurit hingga panah kepada rombongan masyarakat dari kelompok masyarakat perhuluan.

“Ketika itu massa dari perhuluan melintas jalan umum di Jalan Merak usai mereka melakukan aksi damai di Kantor DPRD Ketapang pada Senin 15 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Yasin melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.

Yasin mengatakan, atas dasar perbuatan tersebut, warga yang merasa menjadi korban penghadangan dan pengancaman menggunakan senjata tajam kemudian membuat laporan resmi dan ditindak lanjuti.

“Ada 8 orang terduga pelaku yang diamankan, yang pertama IA selaku Ketua FPRK kemudian SH, AM, HR, IM, AN, SN dan MS yang merupakan anggota FPRK, mereka diamankan di kediaman masing-masing untuk kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021

Load More