SuaraKalbar.id - Dua tersangka pelaku perampokan dan pemerkosaan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia terancam 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (20/8), sekitar pukul 06.50 waktu setempat, seorang perempuan WNI (pelapor) bersama temannya yang juga warga negara Indonesia dalam perjalanan untuk bekerja dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi.
Para tersangka kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI dan meminta mereka untuk masuk ke dalam mobil.
"Pelapor dan temannya kemudian dibawa ke daerah Serdang dan dalam perjalanan itu tersangka mengambil perhiasan serta uang mereka." ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu.
Baca Juga: Tampilkan Modifikasi Busana Tradisional, Fashion Show Ini Justru Menuai Kecaman Warganet
Oleh kedua tersangka, pelapor diturunkan di pinggir jalan kawasan Serdang sedangkan teman pelapor dibawa ke sebuah hotel di kawasan Balakong dan diperkosa di hotel tersebut. Teman pelapor juga membuat laporan polisi dan kasusnya sedang diperiksa oleh polisi IPD Kajang.
Farouk mengatakan atas informasi intelijen, pada Senin (22/8) sekitar pukul 03.00 waktu setempat, tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka, dan berhasil menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka berusia 40 tahun sebelumnya memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba. Sedangkan tersangka berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba. (Antara)
Berita Terkait
-
Tampilkan Modifikasi Busana Tradisional, Fashion Show Ini Justru Menuai Kecaman Warganet
-
Kronologi Pemerkosaan WNI di Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
-
Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
-
Begini Pengakuan Gadis Asal Cianjur yang Jadi Korban Percobaan Rudapaksa Kerabat Sendiri
-
Pandai Berbahasa Indonesia Dan Aktif di Banjar, Bule Belanda Ini Ingin Jadi WNI Seutuhnya
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Berminat Kerja di Luar Negeri? Ternyata Ada 1,4 Juta Lowongan Kerja Belum Terisi
-
Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
-
Bejat! Nenek Lumpuh di Ketapang Dicabuli Cucu Kandung
-
Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
-
Perempuan Muda di Ketapang Dianiaya Mantan Kekasih, Direkam dalam Keadaan Tanpa Busana