Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Dua tersangka pelaku perampokan dan pemerkosaan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia terancam 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (20/8), sekitar pukul 06.50 waktu setempat, seorang perempuan WNI (pelapor) bersama temannya yang juga warga negara Indonesia dalam perjalanan untuk bekerja dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi.

Para tersangka kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI dan meminta mereka untuk masuk ke dalam mobil.

"Pelapor dan temannya kemudian dibawa ke daerah Serdang dan dalam perjalanan itu tersangka mengambil perhiasan serta uang mereka." ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu.

Baca Juga: Tampilkan Modifikasi Busana Tradisional, Fashion Show Ini Justru Menuai Kecaman Warganet

Oleh kedua tersangka, pelapor diturunkan di pinggir jalan kawasan Serdang sedangkan teman pelapor dibawa ke sebuah hotel di kawasan Balakong dan diperkosa di hotel tersebut. Teman pelapor juga membuat laporan polisi dan kasusnya sedang diperiksa oleh polisi IPD Kajang.

Farouk mengatakan atas informasi intelijen, pada Senin (22/8) sekitar pukul 03.00 waktu setempat, tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka, dan berhasil menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka berusia 40 tahun sebelumnya memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba. Sedangkan tersangka berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba. (Antara)

Load More