Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Rumah Mewah milik Rektor Unila Karomani yang baru dibangun tahun 2020 dan di tempati Juli 2022. Bandarlampung, Rabu, (24/8/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dan rumah dari beberapa pihak yang terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di  Unila, pada Rabu (24/8).

Dalam penggeladahan tersebut, KPK menemukan barang bukti sejumlah uang dan dokumen administrasi kemahasiswaan terkait kasus tersebut.

"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan pecahan mata uang asing itu dalam bentuk dolar Singapura dan euro.

Baca Juga: Sumber Uang Tersangka TPPU Rahmat Effendi untuk Beli Tanah dan Bangunan Ditelusuri KPK

"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," kata  Ali.

Dalam kasus tersebut, KPK  telah menetapkan empat tersangka.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta. (Antara)

Load More