Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 29 Agustus 2022 | 18:24 WIB
ilustrasi Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. [Unmul.ac.id]

SuaraKalbar.id - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) melaporkan seorang oknum dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Samarinda, Kalimantan Timur, ke Polresta Samarinda dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan kepada sejumlah Mahasiswi yang menjalani tugas akhir perkuliahan.

"Kami mewakili para korban telah melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana asusila ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut," ujar Alfian, Kuasa Hukum korban.

Alfian mengungkapkan dugaan kasus tindak asusila oleh oknum dosen ini dilakukan kepada tiga mahasiswi yang tengah menjalani tugas akhir perkuliahan dalam kurun tahun 2021.

"Oknum dosen ini sebagai pembimbing dalam tugas akhir para korban," kata Alfian.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia

Berdasarkan keterangan para korban, oknum dosen tersebut beberapa kali meminta untuk dipijit saat korban melakukan konsultasi bimbingan tugas akhir.

Selain itu, oknum dosen tersebut tak jarang meminta kepada para korban membawakan oleh-oleh sebagai pungutan proses bimbingan tugas akhir.

"Kami berharap laporan kasus ini ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, karena kami berharap adanya pembelajaran kepada semua pihak khususnya lembaga pendidikan supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali," jelasnya.

Saat ini para korban tersebut telah didampingi oleh tim Psikolog Unmul, sesuai penjelasan psikolog para korban masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, kami juga telah berkoordinasi dengan BEM Fahutan Unmul dan BEM FH Unmul agar dugaan kasus ini bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata, Ferdy Sambo Otak Rekayasa Pelecehan Seksual terhadap Putri di Duren Tiga

Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Rudianto Amirta mengatakan telah mengambil sikap usai menerima laporan dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa terkait laporan dosen pengajarnya.

“Kami mengambil langkah membebaskan sementara baik yang terlapor oknum dosen dalam melakukan aktivitasnya di lingkungan kampus Fahutan per tanggal 28 April 2020 sampai kasus memiliki keputusan hukum tetap,” kata Rudianto kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena memastikan akan mempelajari laporan dugaan tindak asusila oleh oknum dosen tersebut.

"Kami telah menerima laporan, dan saat ini laporan tersebut masih kami pelajari," jelas Andika di Samarinda, Senin. (Antara)

Load More