Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 31 Agustus 2022 | 05:35 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Irjen Polisi Ferdy Sambo menjalani reka adegan dalam prose rekonstruksi di kedimannya di rumah pribadi Saguling III, Jakarta Selasa (30/8/2022). [Bidikan Layar ].

SuaraKalbar.id - Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), milik tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiel.

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9/2022).

"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J selama 40 hari ke depan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, 6 Prajurit TNI Resmi Ditahan dalam Kasus Pembunuhan

Hal itu dilakukan, setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.

"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut aturan yang berlaku, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.

Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima. Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Antara

Baca Juga: Sebut Kasus Irjen Ferdy Sambo Ruwet, Amien Rais Singgung Jokowi Sudah Punya Solusi

Load More