SuaraKalbar.id - Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan beserta anggotanya ditangkap dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes POLRI) karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, mengatakan yang bersangkutan saat ini telah diperiksa oleh personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun Kepala Polsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy, lanjut Zulpan, hanya menjalani pemeriksaan dan tidak sampai ditangkap.
"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.
Baca Juga: Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy diperiksa hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," ujar Zulpan.
Adapun untuk Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, sampai saat ini masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.
"Dengan (Kapolsek Metro Penjaringan) sudah dikembalikan maka kelihatannya tidak ada kaitannya. Nah, sementara untuk Kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri," ungkap Zulpan.
Meski begitu, Zulpan tidak membeberkan dengn jelas terkait bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.
Baca Juga: Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba
Selanjutnya, Zulpan mengatakan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya dengan mengambil tindakan tegas, khususnya untuk Kanit, Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari. (Antara)
Berita Terkait
-
Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
-
Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba
-
Kini Ditangkap Polisi, 5 Fakta Juru Parkir di Indomaret Kemang Pasang Tarif 15 Ribu
-
7 Kontroversi Jennifer Dunn, Dituding Lepas Hijab dan 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
-
Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan Tiga Tersangka! Termasuk dengan Kuat Ma'aruf
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Raih Saldo DANA Gratis Rp355 Ribu Hari Ini, Klaim Dana Kaget Terbaru Sebelum Kehabisan!
-
Wanita Haid Tetap Bisa Wukuf di Arafah, Ini Caranya!
-
Raih Saldo DANA Gratis Rp678 Ribu Terbaru! Klaim Sekarang dari Kumpulan Link Dana Kaget Ini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!