SuaraKalbar.id - Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan beserta anggotanya ditangkap dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes POLRI) karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, mengatakan yang bersangkutan saat ini telah diperiksa oleh personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun Kepala Polsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy, lanjut Zulpan, hanya menjalani pemeriksaan dan tidak sampai ditangkap.
"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy diperiksa hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," ujar Zulpan.
Adapun untuk Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, sampai saat ini masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.
"Dengan (Kapolsek Metro Penjaringan) sudah dikembalikan maka kelihatannya tidak ada kaitannya. Nah, sementara untuk Kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri," ungkap Zulpan.
Meski begitu, Zulpan tidak membeberkan dengn jelas terkait bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.
Baca Juga: Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
Selanjutnya, Zulpan mengatakan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya dengan mengambil tindakan tegas, khususnya untuk Kanit, Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari. (Antara)
Berita Terkait
-
Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
-
Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba
-
Kini Ditangkap Polisi, 5 Fakta Juru Parkir di Indomaret Kemang Pasang Tarif 15 Ribu
-
7 Kontroversi Jennifer Dunn, Dituding Lepas Hijab dan 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
-
Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan Tiga Tersangka! Termasuk dengan Kuat Ma'aruf
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026