SuaraKalbar.id - Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan beserta anggotanya ditangkap dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes POLRI) karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, mengatakan yang bersangkutan saat ini telah diperiksa oleh personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun Kepala Polsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy, lanjut Zulpan, hanya menjalani pemeriksaan dan tidak sampai ditangkap.
"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy diperiksa hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," ujar Zulpan.
Adapun untuk Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, sampai saat ini masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.
"Dengan (Kapolsek Metro Penjaringan) sudah dikembalikan maka kelihatannya tidak ada kaitannya. Nah, sementara untuk Kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri," ungkap Zulpan.
Meski begitu, Zulpan tidak membeberkan dengn jelas terkait bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.
Baca Juga: Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
Selanjutnya, Zulpan mengatakan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya dengan mengambil tindakan tegas, khususnya untuk Kanit, Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari. (Antara)
Berita Terkait
-
Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
-
Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba
-
Kini Ditangkap Polisi, 5 Fakta Juru Parkir di Indomaret Kemang Pasang Tarif 15 Ribu
-
7 Kontroversi Jennifer Dunn, Dituding Lepas Hijab dan 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
-
Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan Tiga Tersangka! Termasuk dengan Kuat Ma'aruf
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah