SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial R diamankan petugas kepolisian karena diduga melakukan pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.
R diduga melakukan pungutan sebesar Rp 10 ribu per mobil di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora mengamankan R setalah aksinya terkait pungutan tarif parkir di kawasan pelabuhan dwikora pontianak, senin (29/08/2022) pukul 21.30 wib viral di media sosial.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak IPTU Andika Wahyutomo Putra didampingi Kanit Reskrim IPDA Mujiono turun langsung ke TKP mengamankan diduga pelaku yang melakukan pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Benar, Kami mengamankan seorang pria berinisial R dan kami lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan di duga pelaku yang melakukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan di kota pontianak khususnya di kawasan pelabuhan dwikora." kata kanit reskrim.
"Yang bersangkutan kami berikan penjelasan dan pemahaman terkait Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum." ungkap Mujiono.
Selanjutnya, R diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.
"Kejadian ini sangat menyakiti hati masyarakat dan kami merespon ini untuk memastikan bahwa pihak Kepolisian tidak mentolerir terhadap siapapun yang melakukan aksi pungutan liar terhadap masyarakat. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, apabila ada petugas parkir liar yang melakukan hal tersebut silahkan lapor." jelas Mujiono
Sementara itu, terduga pelaku mengakui perbuatan dan kesalahannya serta meminta maaf kepada warga masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum, mulai tanggal 1 juni 2021 menetapkan Tarif Parkir di tepi Jalan Umum sebagai berikut:
Roda Dua (Motor): Rp. 2000,-
Roda Empat: Rp. 3.000,-
Roda Empat (Di atas 1 ton): Rp.5.000,-
Roda Enam Ke Atas: Rp. 6.000,-
Berita Terkait
-
Oknum Tukang Parkir di Pelabuhan Dwikora Pontianak Pasang Tarif Rp 10 Ribu per Mobil, Dishub Beri Penjelasan
-
Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir
-
Sistem Pengisian BBM Solar Rusak, Puluhan Warga Wajok Hilir Mempawah Unjuk Rasa, Minta Agar BBM Solar Dijual Manual
-
Viral Harga Parkir Kendaraan di Pelabuhan Dwikora Pontianak Capai Rp 10 Ribu Per Mobil, Warga Protes: Banyak Mafia
-
Misterius, Pamit Ikut Panjat Pinang, Pemuda di Pontianak Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Pinang Tempat Warga Gelar Lomba
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun