SuaraKalbar.id - Pungutan tarif parkir di kawasan pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, mencapai Rp 10 Ribu Per Mobil membuat warga mengeluh.
Kejadian itu terjadi pada Senin,(29/08/2022) malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran, Febby Andrika mengatakan oknum parkir yang melakukan pungutan tarif tidak sesuai tak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
"Dia itu tidak terdaftar, di Dinas Perhubungan jadi tidak terpantau oleh kita. Kalau kapal di pelabuhan itu datang baru mereka ada," katanya kepada Suara.com, Rabu (31/08/2022).
Tentunya kata Febby, pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum, seperti yang telah diketahui mulai tanggal 1 juni 2021 tidak dibenarkan.
"Tarifnya sudah kita sesuaikan dengan perda tahun 2020. Cuma yang di kawasan pelabuhan inikan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan dan kurang kita awasi,"ujarnya.
Meski demikian, jika kedapatan melakukan parkir dengan tarif tak ditentukan, maka akan diteribkan oleh petugas.
"Jika kita pas patroli, kita tertibkan apabila sudah sampai parkirnya memakan bahu jalan. Kita tetap tertibkan sesuai aturan walaupun dia tidak terdaftar," ungkapnya.
Sebelumnya, baru-baru ini Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat tengah viral usai warga keluhkan soal tarif parkir kendaraan roda empat (29/8).
Baca Juga: Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir
Lewat unggahan milik akun Facebook TKP Pontianak, diketahui warga mengeluh soal tarif parkir yang mencapai nominal Rp 10 ribu rupiah per kendaraan yang tengah parkir untuk berkunjung ke pelabuhan tersebut.
Dalam unggahan yang dibagikan, dicantumkan seorang warga mengeluh tarif parkir tersebut diminta oleh seorang oknum parkir yang tak menggunakan seragam resmi juru parkir.
Apalagi warga mengingat peraturan mengenai pembayaran biaya parkir yang tengah berlaku diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Restribusi Jasa Umum, bagi kendaraan roda empat hanya perlu membayar Rp 3 ribu rupiah, roda empat (bobot diatas 1 ton) Rp 5 ribu rupiah, dan roda enam keatas hanya Rp 6 ribu rupiah saja.
Kontributor: Diko Eno
Tag
Berita Terkait
-
Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir
-
Efek Parkir Mobil Sembarangan, Pemilik Kendaraan Ini Dapat Hadiah yang Bikin Malu
-
Kini Ditangkap Polisi, 5 Fakta Juru Parkir di Indomaret Kemang Pasang Tarif 15 Ribu
-
Pengemudi Mobil di Minimarket Kemang Kaget Diminta Bayar Parkir Rp15 Ribu, Ternyata Faktanya Begini
-
Sistem Pengisian BBM Solar Rusak, Puluhan Warga Wajok Hilir Mempawah Unjuk Rasa, Minta Agar BBM Solar Dijual Manual
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah