SuaraKalbar.id - Pungutan tarif parkir di kawasan pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, mencapai Rp 10 Ribu Per Mobil membuat warga mengeluh.
Kejadian itu terjadi pada Senin,(29/08/2022) malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran, Febby Andrika mengatakan oknum parkir yang melakukan pungutan tarif tidak sesuai tak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
"Dia itu tidak terdaftar, di Dinas Perhubungan jadi tidak terpantau oleh kita. Kalau kapal di pelabuhan itu datang baru mereka ada," katanya kepada Suara.com, Rabu (31/08/2022).
Tentunya kata Febby, pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum, seperti yang telah diketahui mulai tanggal 1 juni 2021 tidak dibenarkan.
"Tarifnya sudah kita sesuaikan dengan perda tahun 2020. Cuma yang di kawasan pelabuhan inikan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan dan kurang kita awasi,"ujarnya.
Meski demikian, jika kedapatan melakukan parkir dengan tarif tak ditentukan, maka akan diteribkan oleh petugas.
"Jika kita pas patroli, kita tertibkan apabila sudah sampai parkirnya memakan bahu jalan. Kita tetap tertibkan sesuai aturan walaupun dia tidak terdaftar," ungkapnya.
Sebelumnya, baru-baru ini Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat tengah viral usai warga keluhkan soal tarif parkir kendaraan roda empat (29/8).
Baca Juga: Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir
Lewat unggahan milik akun Facebook TKP Pontianak, diketahui warga mengeluh soal tarif parkir yang mencapai nominal Rp 10 ribu rupiah per kendaraan yang tengah parkir untuk berkunjung ke pelabuhan tersebut.
Dalam unggahan yang dibagikan, dicantumkan seorang warga mengeluh tarif parkir tersebut diminta oleh seorang oknum parkir yang tak menggunakan seragam resmi juru parkir.
Apalagi warga mengingat peraturan mengenai pembayaran biaya parkir yang tengah berlaku diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Restribusi Jasa Umum, bagi kendaraan roda empat hanya perlu membayar Rp 3 ribu rupiah, roda empat (bobot diatas 1 ton) Rp 5 ribu rupiah, dan roda enam keatas hanya Rp 6 ribu rupiah saja.
Kontributor: Diko Eno
Tag
Berita Terkait
-
Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir
-
Efek Parkir Mobil Sembarangan, Pemilik Kendaraan Ini Dapat Hadiah yang Bikin Malu
-
Kini Ditangkap Polisi, 5 Fakta Juru Parkir di Indomaret Kemang Pasang Tarif 15 Ribu
-
Pengemudi Mobil di Minimarket Kemang Kaget Diminta Bayar Parkir Rp15 Ribu, Ternyata Faktanya Begini
-
Sistem Pengisian BBM Solar Rusak, Puluhan Warga Wajok Hilir Mempawah Unjuk Rasa, Minta Agar BBM Solar Dijual Manual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung