SuaraKalbar.id - Pungutan tarif parkir di kawasan pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, mencapai Rp 10 Ribu Per Mobil membuat warga mengeluh.
Kejadian itu terjadi pada Senin,(29/08/2022) malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran, Febby Andrika mengatakan oknum parkir yang melakukan pungutan tarif tidak sesuai tak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
"Dia itu tidak terdaftar, di Dinas Perhubungan jadi tidak terpantau oleh kita. Kalau kapal di pelabuhan itu datang baru mereka ada," katanya kepada Suara.com, Rabu (31/08/2022).
Tentunya kata Febby, pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum, seperti yang telah diketahui mulai tanggal 1 juni 2021 tidak dibenarkan.
"Tarifnya sudah kita sesuaikan dengan perda tahun 2020. Cuma yang di kawasan pelabuhan inikan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan dan kurang kita awasi,"ujarnya.
Meski demikian, jika kedapatan melakukan parkir dengan tarif tak ditentukan, maka akan diteribkan oleh petugas.
"Jika kita pas patroli, kita tertibkan apabila sudah sampai parkirnya memakan bahu jalan. Kita tetap tertibkan sesuai aturan walaupun dia tidak terdaftar," ungkapnya.
Sebelumnya, baru-baru ini Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat tengah viral usai warga keluhkan soal tarif parkir kendaraan roda empat (29/8).
Baca Juga: Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir
Lewat unggahan milik akun Facebook TKP Pontianak, diketahui warga mengeluh soal tarif parkir yang mencapai nominal Rp 10 ribu rupiah per kendaraan yang tengah parkir untuk berkunjung ke pelabuhan tersebut.
Dalam unggahan yang dibagikan, dicantumkan seorang warga mengeluh tarif parkir tersebut diminta oleh seorang oknum parkir yang tak menggunakan seragam resmi juru parkir.
Apalagi warga mengingat peraturan mengenai pembayaran biaya parkir yang tengah berlaku diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Restribusi Jasa Umum, bagi kendaraan roda empat hanya perlu membayar Rp 3 ribu rupiah, roda empat (bobot diatas 1 ton) Rp 5 ribu rupiah, dan roda enam keatas hanya Rp 6 ribu rupiah saja.
Kontributor: Diko Eno
Tag
Berita Terkait
-
Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir
-
Efek Parkir Mobil Sembarangan, Pemilik Kendaraan Ini Dapat Hadiah yang Bikin Malu
-
Kini Ditangkap Polisi, 5 Fakta Juru Parkir di Indomaret Kemang Pasang Tarif 15 Ribu
-
Pengemudi Mobil di Minimarket Kemang Kaget Diminta Bayar Parkir Rp15 Ribu, Ternyata Faktanya Begini
-
Sistem Pengisian BBM Solar Rusak, Puluhan Warga Wajok Hilir Mempawah Unjuk Rasa, Minta Agar BBM Solar Dijual Manual
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari