Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 01 September 2022 | 21:33 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Load More