Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 04 September 2022 | 05:35 WIB
Mahasiswa UNG diduga ucapkan kata tidak pantas kepada presiden saat orasi demo menolak kenaikan harga BBM. (Instagram/@memomedsos)

SuaraKalbar.id - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Yusuf Pasau yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan demo kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diperiksa petugas kepolisian.

Potongan video orasi mahasiswa tersebut saat melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (2/9) kemarin lantas viral di media sosial.

Pada potongan video yang beredar itu, sembari berdiri Yusuf terdengar meneriakkan kata yang tidak pantas kepada presiden.

"Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," ucap Kapolda Gorontalo, Irjen Polda Helmy Santika di Gorontalo, Sabtu malam.

Baca Juga: Pertamina Minta Masyarakat Laporkan SPBU Curang, Catat Nomor Call Centernya

Kapolda mengungkapkan, tindakan pihak kepolisian mengamankan mahasiswa tersebut mendapat dukungan dari pihak kampus. Selain itu Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yusuf diperiksa di Polda Gorontalo.

Menurut Helmy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yusuf dari kemungkinan terjadi persekusi verbal.

"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia menyampaikan kata-kata itu secara spontan," kata Kapolda.

Namun, apapun ceritanya, kata Kapolda, hal itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses ke depan akan dilihat lebih lanjut.

"Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun di sini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya," kata dia.

Baca Juga: BBM Naik Tinggi, Jokowi Siapkan BLT Rp 12,4 Triliun untuk 20,65 Juta Warga Kurang Mampu

Dirinya mengungkapkan, pola pendekatan yang dilakukan untuk menangani kasus tersebut adalah soft approach, diberi nasehat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan. (Antara)

Load More