SuaraKalbar.id - Oknum polisi di Kabupaten Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri, Apda Ahmad Karnain (41) diduga karena dendam pribadi.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sekira jam 21.15 WIB, di rumah korban.
"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," katanya, saat melakukan konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Arsyad mengatakan, usai kejadian korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Astaga Terjadi Lagi, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas
"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, kata Arsyad, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.
Saat ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban , satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Viral Video Polisi Cekcok Dengan Sopir di Jalanan, Ini Jawaban Polda Jatim
"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia. Antara
Berita Terkait
-
Manfaatkan Kenaikan Harga BBM, Puluhan Orang Dicokok Polisi Akibat Timbun Solar Bersubsidi
-
Bak Cowboy Texas, Polisi Tembak Polisi di Lampung Berujung Kematian
-
Gemar Pakai Barang Mewah, Berapa Gaji dan Harta Kekayaan Brigjen Pol Andi Rian?
-
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Rekannya Karena Dendam Lama
-
Pegawai Bapenda Kota Semarang Hilang Misterius: Rupanya Mau Diperiksa Kasus Korupsi
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X