SuaraKalbar.id - Polres Sanggau mengamankan 4 kilogram sabu beserta SB (52), kurir pembawa sabu di di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau pada Rabu (7/9/2022) malam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali membawa atau menjadi kurir barang haram tersebut,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro saat konferensi pers di Halaman Mapolres Sanggau, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, berawal dari adanya informasi pihaknya berhasil mengamankan tersangka SB warga Kubu Raya.
“Adapun barang bukti yang kita amankan empat bungkus tea yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat kilogram dan barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Kepemilikan barang tersebut, kata Kapolres, masih dalam penyelidikan pihaknya.
”Diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara H Als Am yang tidak diketahui alamatnya,” jelasnya.
Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.
Setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku. Namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian.
Adapun pasal yang dikenakan kata Kapolres, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
Baca Juga: BNNP Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu dengan Blender
Pasal 114 ayat (2) berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent
-
Bawa Dua Kuintal Ganja Dalam Truk, Sopir Inisial SO Diciduk Polisi Saat Isi E-Toll Di Minimarket Banten
-
Tergiur Upah Rp 75 Juta, Seorang Sopir Truk Diciduk Saat Pasok Ratusan Kg Ganja Dari Medan Ke Banten
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah