SuaraKalbar.id - Polres Sanggau mengamankan 4 kilogram sabu beserta SB (52), kurir pembawa sabu di di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau pada Rabu (7/9/2022) malam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali membawa atau menjadi kurir barang haram tersebut,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro saat konferensi pers di Halaman Mapolres Sanggau, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, berawal dari adanya informasi pihaknya berhasil mengamankan tersangka SB warga Kubu Raya.
“Adapun barang bukti yang kita amankan empat bungkus tea yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat kilogram dan barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Kepemilikan barang tersebut, kata Kapolres, masih dalam penyelidikan pihaknya.
”Diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara H Als Am yang tidak diketahui alamatnya,” jelasnya.
Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.
Setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku. Namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian.
Adapun pasal yang dikenakan kata Kapolres, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
Baca Juga: BNNP Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu dengan Blender
Pasal 114 ayat (2) berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent
-
Bawa Dua Kuintal Ganja Dalam Truk, Sopir Inisial SO Diciduk Polisi Saat Isi E-Toll Di Minimarket Banten
-
Tergiur Upah Rp 75 Juta, Seorang Sopir Truk Diciduk Saat Pasok Ratusan Kg Ganja Dari Medan Ke Banten
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional
-
Rumah Melayu Pontianak: Arsitektur Cerdas yang Tahan Banjir Luapan Sungai Kapuas
-
Kalbar Jadi Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi di Kalimantan pada 2026, Ini Pendorong Utamanya
-
Viral Video Menkeu Bagi Dana Hibah, BRI Tegaskan Modus AI Deepfake adalah Hoaks
-
Rahasia Kayu Gaharu: 'Emas Hitam' Kalimantan yang Dijaga Ketat dengan Ritual Adat