SuaraKalbar.id - Polres Sanggau mengamankan 4 kilogram sabu beserta SB (52), kurir pembawa sabu di di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau pada Rabu (7/9/2022) malam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali membawa atau menjadi kurir barang haram tersebut,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro saat konferensi pers di Halaman Mapolres Sanggau, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, berawal dari adanya informasi pihaknya berhasil mengamankan tersangka SB warga Kubu Raya.
“Adapun barang bukti yang kita amankan empat bungkus tea yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat kilogram dan barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Kepemilikan barang tersebut, kata Kapolres, masih dalam penyelidikan pihaknya.
”Diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara H Als Am yang tidak diketahui alamatnya,” jelasnya.
Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.
Setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku. Namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian.
Adapun pasal yang dikenakan kata Kapolres, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
Baca Juga: BNNP Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu dengan Blender
Pasal 114 ayat (2) berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent
-
Bawa Dua Kuintal Ganja Dalam Truk, Sopir Inisial SO Diciduk Polisi Saat Isi E-Toll Di Minimarket Banten
-
Tergiur Upah Rp 75 Juta, Seorang Sopir Truk Diciduk Saat Pasok Ratusan Kg Ganja Dari Medan Ke Banten
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bawa Sport Tourism Indonesia Mendunia, BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
-
DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar