Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 11 September 2022 | 14:44 WIB
Pengacara Alvin Lim diduga memfitnah dan menghina institusi Polri [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Menurutnya, hal itu dinilainya reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi.

Bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham dengan masalah tersebut, khususnya tentang fallacy kekeliruan dalam konteks Alvin Lim.

Sebab Ia menilai, Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Antara

Baca Juga: Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes

Load More