SuaraKalbar.id - Kepolisian Sektro Ambawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (38) di rumah kontrakannya Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Timur, terkait kasus penipuan surat cerai.
Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho mengatakan, sebelum ditangkap AM sempat melarikan diri.
"Benar kami mengamankan seorang pria berinisial AM (38) tahun, AM diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap Juama'Iya (31), AM kami amankan di rumah kontrakannya bertempat di Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Timur pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jam 23.00 Wib," kata Boy di ruang kerjanya Rabu (15/9/22).
Adapun korban, yakni Juma'Iyah telah berkali-kali di tipu AM dalam pegurusan surat cerai hingga mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta.
Korban yang berang, kata Boy, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Sektor Sungai Ambawang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/316/ IX / 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI Ambawang Tanggal 09 September 2022.
"Kronologi awal, si AM ini menawarkan jasa pengurusan surat cerai kepada korban, selanjutnya AM meminta sejumlah uang sebesar Rp500 ribu untuk registrasi ke kantor pengadilan agama dan pada bulan Februari 2022 AM kembali meminta sejumlah uang kembali kepada korban sebesar Rp700 ribu," terangnya.
Tak berhenti sampai disitu, pada Maret 2022 AM kembali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan yang sama yakni pengurusan surat cerai dikantor Agama sebesar Rp1 juta.
"Korban memberikan uang tersebut kepada AM, selanjutnya di tanggal 29 Mei 2022, AM menghubungi korban melalui via HP untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta oleh pelapor disanggupi dengan meberikan uang tersebut ke AM via transfer," terang Boy
Akibatnya, Juma'Iyah mengalami kerugian total hingga sebesar Rp6,5 juta.
Baca Juga: Mobil Artis Jessica Iskandar yang Dijadikan Barang Bukti Dibawa Pelapor, Ini Alasannya
Kemudian, kata Boy, Pelapor menghubungi AM melalui Via HP untuk menanyakan surat cerai yang di urusnya, akan tetapi nomor HP AM sudah tidak aktif lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang, kata Boy
"AM saat ini sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan dan barang bukti yang di amankan dari AM berupa 2 buah buku nikah dan 1 buah kartu ATM Bank BCA," imbuhnya.
Dirinya kemudian menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kubu Raya, khususnya warga Kecamatan Sungai Ambawang, untuk tidak melakukan pengurusan surat-surat penting apa pun itu kepada calo.
"Agar pengurusan surat menyurat langsung kepada yang berwenang agar tidak terjadinya perkara penipuan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sempat Terima Donasi Rp 1 Miliar Lebih dari Doni Salmanan, Ketua JQR: Disaksikan Pak Gubernur Ridwan Kamil
-
Patok Tarif Rp15 Juta Per Kepala, Calo Tenaga Kerja di Serang Diciduk Polisi
-
Penahanan Ketua BPPD yang Jadi Tersangka Penipuan Tiket MotoGP Ditangguhkan
-
Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari, Jangan Sampai Kena Tipu !
-
Kasus Dugaan Penipuan Tiket MotoGP Mandalika, Kerugian Mencapai Rp60 Juta
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat
-
6 Ide Menu Sahur yang Praktis untuk Para Jomblo, Setidaknya Bisa Dicoba Ramadan Tahun Ini
-
Imbauan BMKG Kalbar! Waspada Hujan Lebat dan Karhutla 15-21 Februari 2026
-
Peringatan BMKG 16 hingga 24 Februari 2026: Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Kalsel
-
Pontianak Canangkan Zero Knalpot Brong