Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 16 September 2022 | 19:53 WIB
Ilustrasi Mandi - Perempuan di Kubu Raya direkam saat sedang mandi di sungai(Pixabay)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial NI (32) asal Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena dengan sengaja mengambil video seorang gadis berinisial KA (18) yang tengah mandi di sebuah kamar mandi umum di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat tersangka berada di dalam kamar mandi umum dan mendengar seseorang yang sedang mandi di sebelah kamar mandi Tersangka.

"Pada saat itu KA yang sedang mandi melihat ponsel yang mengarah ke dirinya melalui celah flapon/celah pembatas dinding, sontak KA berteriak meminta tolong kepada keluarganya dan mengatakan bahwa ada seseorang yang merekam dirinya yang sedang mandi," jelas Rivanda diruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).

Mendengar korban berteriak, lanjut Rivanda, NI bergegas menarik ponselnya namun KA berteriak kembali meminta tolong keluarganya untuk mengamankan tersangka agar tidak bisa melarikan diri.

Baca Juga: Kakek di Jember Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

"Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga KA menghubungi Polres Kubu Raya, petugas langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka dari kamar mandi umum ke Mapolres Kubu Raya," terang Rivanda.

Rivanda mengungkapkan, setelah dilakukan peyelidikan dan penyidikan tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merekam KA yang sedang mandi menggunakan ponsel miliknya dengan menaiki bak air dan mengarahkan ponselnya melalui celah flapon/celah pembatas dinding ke arah KA yang sedang mandi dan merekamnya.

"NI mengakui perbuatannya dan perbuatannya baru pertama kali dan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadinya, meski demikian kami akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun.

Baca Juga: Diduga Membantu Brojka, Tukang Es di Madiun Resmi Menyandang Status Tersangka!

Load More