SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial NI (32) asal Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena dengan sengaja mengambil video seorang gadis berinisial KA (18) yang tengah mandi di sebuah kamar mandi umum di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat tersangka berada di dalam kamar mandi umum dan mendengar seseorang yang sedang mandi di sebelah kamar mandi Tersangka.
"Pada saat itu KA yang sedang mandi melihat ponsel yang mengarah ke dirinya melalui celah flapon/celah pembatas dinding, sontak KA berteriak meminta tolong kepada keluarganya dan mengatakan bahwa ada seseorang yang merekam dirinya yang sedang mandi," jelas Rivanda diruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).
Mendengar korban berteriak, lanjut Rivanda, NI bergegas menarik ponselnya namun KA berteriak kembali meminta tolong keluarganya untuk mengamankan tersangka agar tidak bisa melarikan diri.
"Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga KA menghubungi Polres Kubu Raya, petugas langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka dari kamar mandi umum ke Mapolres Kubu Raya," terang Rivanda.
Rivanda mengungkapkan, setelah dilakukan peyelidikan dan penyidikan tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merekam KA yang sedang mandi menggunakan ponsel miliknya dengan menaiki bak air dan mengarahkan ponselnya melalui celah flapon/celah pembatas dinding ke arah KA yang sedang mandi dan merekamnya.
"NI mengakui perbuatannya dan perbuatannya baru pertama kali dan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadinya, meski demikian kami akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun.
Baca Juga: Kakek di Jember Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri
Berita Terkait
-
Kakek di Jember Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri
-
Diduga Membantu Brojka, Tukang Es di Madiun Resmi Menyandang Status Tersangka!
-
Pemuda Madiun Penjual Es Ditetapkan Tersangka Bjorka, Ibunda : Makan Aja Repot
-
Sudah Disisir ke Sejumlah Titik, Keberadaan Mahasiswa Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto Masih Misterius
-
Video Viral Mbah Mursiti Nangis Dipaksa Ngemis oleh Anaknya, Hari Ini Ditemui Wakil Wali Kota Surabaya
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun