SuaraKalbar.id - Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq angkat suara terkait video viral Wakil Ketua DPRD Depok dari Golkar Tajudin Tabri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir truk.
Farabi mengungkapkan, dirinya sangat menyesalkan kejadian yang viral tersebut dan telah memanggil yang bersangkutan.
"DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar," kata Faradi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Farabi mengungkapkan, atas apa yang telah dilakukan, Tajudin Tabri dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari yang bersangkutan.
Dirinya menegaskan bahwa Partai Golkar adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernapaskan kasih sayang.
"Sehingga kami tidak membenarkan hal ini, saya meminta HTj meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini." katanya.
Adapun persoalan sopir truk yang melakukan kesalahan, kata Farabi, silakan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar.
"Kami sebagai partai prorakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, sopir truk Ahmad Misbah yang diduga dianiaya oleh Pimpinan DPRD Depok H Tajudin Tabri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
Baca Juga: Jadi Kawasan Permukiman, Legislator DKI Sebut Anies Bertindak Sesuai Legalitas
Ahmad Misbah melaporkan pria yang akrab disapa HTj itu atas dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dimana seorang Wakil Ketua DPRD Kota Depok H Tajudin Tabri dari Partai Golkar diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir truk yang menabrak portal di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok, Jumat (23/9).
Aksi yang viral di media sosial itu dinilai oleh para netizen sangat tidak manusiawi meski sopir memang salah hingga menabrak portal.
Sementara itu, Tajudin yang menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan dengan menginjak bahu sopir truk yang hendak push up tersebut.
"Tidak saya injek, tapi memang saya suruh guling-guling di jalan, dengan maksud memberikan efek jera," ujarnya.
Menurut Tajudin, emosinya tersulut ketika warga menelepon dirinya, karena ada truk yang menyangkut portal dan kejadian ini sudah berulangkali.
Berita Terkait
-
Jadi Kawasan Permukiman, Legislator DKI Sebut Anies Bertindak Sesuai Legalitas
-
Hotman Paris Kecam Aksi Arogansi Pimpinan DPRD Depok: Ayok Kita Lawan!
-
Diduga Motif Polwan Aniaya Perempuan di Riau karena Tak Restui Adik Pacaran dengan Korban
-
Meski Sudah Minta Maaf, Tajudin Tabri Terancam Sangsi Partai dan Dilaporkan ke Polisi
-
Lapor Polisi, Sopir Truk Ngaku Dipukuli dan Diinjak Wakil Ketua DPRD Depok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah