SuaraKalbar.id - Penetapan dan penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.
Atas kejadian tersebut, Jokowi menekankan perlunya urgensi reformasi di bidang hukum.
Jokowi menyebut telah memerintahkan hal itu lebih lanjut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menkopolhukam. Jadi, silakan tanyakan ke Menkopolhukam," ungkap Jokowi di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Reformasi Hukum: Saya Sudah Perintahkan Ke Menkopolhukam
Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta seluruh pihak bersabar dan mengikuti proses hukum di KPK.
"Ya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka selaku penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Adapun tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe Tersangka KPK: Disebut Hidup Glamor, Hobi Main Kasino, Punya Ladang Emas
Dalam kasus tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.
Sudrajad Dimyati bersama ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi kasus tersebut, MA telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung akibat terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan Perjalanan Disebut Safar Hingga Boleh Meng-qasar Salat?
-
Terungkap dari Bukti Chatting, KPK Sebut Rohidin Mersyah 'Palak' Anak Buah Kumpulkan Duit Buat Ongkos Pilgub Bengkulu
-
Terjaring OTT KPK H-3 Pencoblosan, Rohidin Mersyah Tetap Pede Menang Pilkada Bengkulu
-
Terjaring OTT KPK, Rohidin Mersyah Beri Pesan untuk Warga Bengkulu Jelang Hari Pemungutan Suara
-
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Disamarkan Pakai Baju Polisi Usai Terjaring OTT, KPK Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?