SuaraKalbar.id - Penetapan dan penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.
Atas kejadian tersebut, Jokowi menekankan perlunya urgensi reformasi di bidang hukum.
Jokowi menyebut telah memerintahkan hal itu lebih lanjut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menkopolhukam. Jadi, silakan tanyakan ke Menkopolhukam," ungkap Jokowi di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta seluruh pihak bersabar dan mengikuti proses hukum di KPK.
"Ya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka selaku penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Adapun tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Reformasi Hukum: Saya Sudah Perintahkan Ke Menkopolhukam
Dalam kasus tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.
Sudrajad Dimyati bersama ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi kasus tersebut, MA telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung akibat terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Bicara Soal Reformasi Hukum: Saya Sudah Perintahkan Ke Menkopolhukam
-
Gubernur Lukas Enembe Tersangka KPK: Disebut Hidup Glamor, Hobi Main Kasino, Punya Ladang Emas
-
Masyarakat Papua Banyak yang Miskin, Judi dan ke Kasino Lukas Enembe Gunakan Private Jet
-
Jokowi Kirim Bantuan Kemanusian ke Pakistan
-
Pernah Alami Depresi, Ma Sichun Semangati Warganet yang Alami Hal Serupa
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud