SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial YPY yang akrab dipanggil Acil (18) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, karena diduga telah menyetubuhi bocah perempuan berusia 10 tahun.
Pemuda pengangguran itu, ditangkap oleh jajaran Unit PPA bersama Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (24/9) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol. Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Minggu (25/9/2022).
Dedy mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal Liga 2 Hari Ini dan Link Live Streaming: Ada PSMS vs Semen Padang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dalam bulan September.
Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membujuk korban untuk pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan, kota setempat.
Perbuatan bejat tersangka YPY akhirnya terbongkar usai korban bercerita kepada orang tuanya.
"Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami," ujarnya.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.
Baca Juga: Laga PSMS dan Semen Padang Sore Ini, Berikut Harga Tiketnya
Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, mendapati informasi itu tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri.
Petugas kemudian membekuk tersangka YPY lalu membawanya ke Kantor Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut, hingga kini menyandang status tersangka.
Berita Terkait
-
Sate Padang Bundo Kanduang, Rasa Asli Minangkabau yang Menggoda Selera
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Inspiratif! 7 Hikmah dari Kisah Ashabul Kahfi yang Bisa Mengubah Hidupmu
-
Kekayaan Jonatan Christie, Viral Bagi-bagi Takjil Nasi Padang Sultan saat Ramadan
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan