SuaraKalbar.id - Sebanyak 34 titik reklame disegel Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, karena pemiliknya tidak atau lalai dalam membayar pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
"Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujarnya di Pontianak, Senin (26/9/2022).
TPPD Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan "reklame ini belum membayar pajak daerah, dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak".
Baca Juga: Platform Online Flazztax Jadi Solusi Aman bagi Wajib Pajak Individual dan Perusahaan
Beberapa jenis reklame yang disegel, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merk produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.
Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merk kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.
Irwan mengungkapkan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut.
Namun sayang, hingga saat dilakukan penindakan, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.
Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan, katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Kripto Terkumpul Rp126,75 Miliar per Agustus
"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di wilayah Kota Pontianak. (Antara)
Berita Terkait
-
Platform Online Flazztax Jadi Solusi Aman bagi Wajib Pajak Individual dan Perusahaan
-
Sri Mulyani Sebut Pajak Kripto Terkumpul Rp126,75 Miliar per Agustus
-
Kalahkan Bumi Borneo Pontianak di Final, Satria Muda Juara Series 4 IBL 3X3 Gojek 2022 di Solo
-
Petugas Samsat Boyolali Kepergok Pungut Biaya Cek Fisik Kendaraan, Warganet: Up Ah Biar Viral ke Mbak Najwa Shihab
-
Pemerintah Disarankan Mulai Terapkan Pajak Kendaraan Berbasis Karbon
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
Terkini
-
Bangkitkan Teh Nusantara, Begini Kisah Sukses Sila Artisan Tea Menghadapi Gempuran Produk Impor
-
Kabar Baik untuk Para Guru dan Dosen di Kalbar, Untan Kini Buka Program S3 Pendidikan!
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!