SuaraKalbar.id - Sebanyak 34 titik reklame disegel Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, karena pemiliknya tidak atau lalai dalam membayar pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
"Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujarnya di Pontianak, Senin (26/9/2022).
TPPD Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan "reklame ini belum membayar pajak daerah, dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak".
Baca Juga: Platform Online Flazztax Jadi Solusi Aman bagi Wajib Pajak Individual dan Perusahaan
Beberapa jenis reklame yang disegel, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merk produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.
Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merk kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.
Irwan mengungkapkan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut.
Namun sayang, hingga saat dilakukan penindakan, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.
Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan, katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Kripto Terkumpul Rp126,75 Miliar per Agustus
"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Platform Online Flazztax Jadi Solusi Aman bagi Wajib Pajak Individual dan Perusahaan
-
Sri Mulyani Sebut Pajak Kripto Terkumpul Rp126,75 Miliar per Agustus
-
Kalahkan Bumi Borneo Pontianak di Final, Satria Muda Juara Series 4 IBL 3X3 Gojek 2022 di Solo
-
Petugas Samsat Boyolali Kepergok Pungut Biaya Cek Fisik Kendaraan, Warganet: Up Ah Biar Viral ke Mbak Najwa Shihab
-
Pemerintah Disarankan Mulai Terapkan Pajak Kendaraan Berbasis Karbon
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung