SuaraKalbar.id - Sebanyak 34 titik reklame disegel Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, karena pemiliknya tidak atau lalai dalam membayar pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
"Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujarnya di Pontianak, Senin (26/9/2022).
TPPD Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan "reklame ini belum membayar pajak daerah, dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak".
Beberapa jenis reklame yang disegel, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merk produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.
Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merk kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.
Irwan mengungkapkan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut.
Namun sayang, hingga saat dilakukan penindakan, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.
Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan, katanya.
Baca Juga: Platform Online Flazztax Jadi Solusi Aman bagi Wajib Pajak Individual dan Perusahaan
"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di wilayah Kota Pontianak. (Antara)
Berita Terkait
-
Platform Online Flazztax Jadi Solusi Aman bagi Wajib Pajak Individual dan Perusahaan
-
Sri Mulyani Sebut Pajak Kripto Terkumpul Rp126,75 Miliar per Agustus
-
Kalahkan Bumi Borneo Pontianak di Final, Satria Muda Juara Series 4 IBL 3X3 Gojek 2022 di Solo
-
Petugas Samsat Boyolali Kepergok Pungut Biaya Cek Fisik Kendaraan, Warganet: Up Ah Biar Viral ke Mbak Najwa Shihab
-
Pemerintah Disarankan Mulai Terapkan Pajak Kendaraan Berbasis Karbon
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!