Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 27 September 2022 | 09:00 WIB
Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat menyegel sejumlah reklame karena pemiliknya tidak atau lalai dalam membayar pajak. (Foto ANTARA/HO-Jimi)

Selain itu, dirinya juga mengatakan terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di wilayah Kota Pontianak. (Antara)

Load More