SuaraKalbar.id - Tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun, pada Kamis (22/9/2022) di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HR (22), YG (20) dan DD (22).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Teuku Rivanda Iksan membenarkan telah meringkus 3 orang laki-laki pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur itu.
“Benar, telah kita amankan 3 orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur" kata Kasat, Selasa (27/9/22).
Dirinya mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (20/9/2022) sore saat ibu korban mendapatkan kabar dari warga Kecamatan Sungai Raya melalui telepon telah mengamankan anak gadisnya yang tak pulang selama tiga hari.
Ibu korban selanjutnya mendatangi lokasi. Setelah sampai dilokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan linglung di salah satu rumah warga.
Saat itu, ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama 3 hari tidak pulang kerumah. Pertanyaan pun dijawab korban bahwa dirinya disekap selama 3 hari di rumah HR dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir.
Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melapor ke pihak Polres Kubu Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak dan mengamankan 3 orang pelaku.
Baca Juga: Manisnya Kim Yoo Jung Perankan Gadis SMA dalam Film Terbarunya 20th Century Girl
Setelah dilakukan intrograsi terhadap 3 orang pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah menyekap korban selama 3 hari dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergilir.
“Sampai saat ini unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan penyidikan terkait motif dari ketiga pelaku hingga tega melakukan penyekapan dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat ketiganya. Sampai saat ini korban (14) belum bisa dimintai keterangan dikarenakan masih dalam keadaan trauma" kata Teuku Rivanda Iksan.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Manisnya Kim Yoo Jung Perankan Gadis SMA dalam Film Terbarunya 20th Century Girl
-
Pemerkosa Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka, Lansia Korban Survei Bansos Abal-Abal Kehilangan Perhiasan
-
Miris! Ada 4 Kasus Asusila di Sukabumi dalam Sepekan
-
Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak SD, Hotman Paris Turun Tangan
-
Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Kubu Raya Tingkatkan Patroli di SPBU
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia