SuaraKalbar.id - Tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun, pada Kamis (22/9/2022) di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HR (22), YG (20) dan DD (22).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Teuku Rivanda Iksan membenarkan telah meringkus 3 orang laki-laki pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur itu.
“Benar, telah kita amankan 3 orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur" kata Kasat, Selasa (27/9/22).
Dirinya mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (20/9/2022) sore saat ibu korban mendapatkan kabar dari warga Kecamatan Sungai Raya melalui telepon telah mengamankan anak gadisnya yang tak pulang selama tiga hari.
Ibu korban selanjutnya mendatangi lokasi. Setelah sampai dilokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan linglung di salah satu rumah warga.
Saat itu, ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama 3 hari tidak pulang kerumah. Pertanyaan pun dijawab korban bahwa dirinya disekap selama 3 hari di rumah HR dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir.
Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melapor ke pihak Polres Kubu Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak dan mengamankan 3 orang pelaku.
Baca Juga: Manisnya Kim Yoo Jung Perankan Gadis SMA dalam Film Terbarunya 20th Century Girl
Setelah dilakukan intrograsi terhadap 3 orang pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah menyekap korban selama 3 hari dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergilir.
“Sampai saat ini unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan penyidikan terkait motif dari ketiga pelaku hingga tega melakukan penyekapan dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat ketiganya. Sampai saat ini korban (14) belum bisa dimintai keterangan dikarenakan masih dalam keadaan trauma" kata Teuku Rivanda Iksan.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Manisnya Kim Yoo Jung Perankan Gadis SMA dalam Film Terbarunya 20th Century Girl
-
Pemerkosa Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka, Lansia Korban Survei Bansos Abal-Abal Kehilangan Perhiasan
-
Miris! Ada 4 Kasus Asusila di Sukabumi dalam Sepekan
-
Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak SD, Hotman Paris Turun Tangan
-
Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Kubu Raya Tingkatkan Patroli di SPBU
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran