SuaraKalbar.id - Seorang anak laki-laki berinisial J (15) dipulangkan usai dideportasi dari Malaysia setelah diputus bebas dari segala tuduhan melanggar Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Imigrasi oleh Mahkamah Majistret Sarikei.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching kemudian membantu memulangkan J, ke Tanah Air melalui Kompleks Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keselamatan (ICQS) Tebedu dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Rabu (28/9/2022) disebutkan, Konsul Jenderal RI Kuching R Sigit Witjaksono didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler I dan Staf teknis Imigrasi KJRI Kuching memulangkan J untuk seterusnya diantarkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, pada 23 September 2022, KJRI Kuching telah melakukan pengambilan data biometrik untuk proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap J di Depot Imigresen Semuja agar anak kelahiran tahun 2007 itu dapat kembali ke Indonesia.
J ditangkap pada (7/9) saat dirinya bersama seorang nelayan Indonesia bernama Kasnadi, 51 tahun, yang berasal dari Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, sedang berada di perairan Tanjung Manis, Sarikei, Sarawak.
Menurut keterangan dari APMM, kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut telah memasuki wilayah perairan Malaysia dengan tujuan menangkap ikan tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen perjalanan yang sah.
Keduanya ditangkap pada titik 65 Nautical Mile (NM) dari pantai terdekat di Sarawak, Malaysia.
Mereka keudian menjalani penahanan selama 14 hari di Balai Polis Sarikey untuk proses penyelidikan. Permohonan penahanan mereka dibuat oleh Mahkamah Majistret Sarikei pada 9 September 2022 di bawah UU Perikanan 1985 dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.
Menurut Sigit, KJRI Kuching yang mendapat informasi penangkapan itu pada 13 September, segera berkoordinasi dengan petugas penyelidikan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Tanjung Manis untuk memverifikasi berita tersebut.
Pada Kamis (22/9), persidangan kasus dari dua WNI tersebut di Mahkamah Majistret Sarikei dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging, namun persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.
Akibatnya, persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan yang bersangkutan harus kembali menjalani penahanan dan persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.
Sedangkan, J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. Antara
Berita Terkait
-
Nelayan Pantai Sendangbiru Kembali Gunakan Kapal Tradisional, Mereka Harapkan Dispensasi Pembelian BBM
-
Sempat Ditangkap Petugas di Malaysia, Satu Nelayan Kepri yang Nyasar Melaut Akhirnya Dipulangkan
-
Ibu dan Anak di Kuansing Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh, Polisi Temukan Kapak
-
Lima Anggota BNN Riau Diperiksa Buntut Kasus Polwan di Pekanbaru Keroyok Wanita
-
Kepri Salah Satu Provinsi Paling Bahagia, Sumbar Masuk Daerah Tak Bahagia
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan