SuaraKalbar.id - Reaksi keras dari para netizen terus berdatangan usai Kriss Hatta secara gamblang ngaku memacari gadis berusia 14 tahun.
Bahkan, kolom komentar di akun instagram peribadi pria berusia 34 tahun itu kini dibanjiri hujatan dari netizen, banyak yang menyayangkan keputusan Kriss Hatta untuk memacari anak dibawah umur.
Tak sedikit juga netizen yang dengan gamblang menyebutnya pedofil.
"kriss pedoo cuyyy lariiii," tulis akun @nay***
"Umur cuma angka? Bisa lu bikin ktp kalo belum 17 tahun?," terang akun @gen****
"kalo seneng ngatur2 orang mah mending jadi bos, bukan macarin anak di bawah umur," tulis @maya***
Tentu saja hal ini menuai banyak kritikan dan menyebutnya sebagai paedofil, apalagi Kriss Hatta mengaku mendapat restu dari orang tua sang kekasih.
Tak hanya netizen bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam pengakuan Kriss Hatta.
"Mengecam Kriss Hatta sebagai public figure yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja. Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia," kata KPAI dalam keterangan resminya, mengutip suara.com pada Rabu (28/9/2022).
KPAI juga mempertanyakan soal orang tua kekasih mengizinkan sang anak menikah setelah lulus SMA, usia itu juga disebut belum memenuhi usia minimum yang tercatat dalam UU Perkawinan, yaitu 19 tahun.
Baca Juga: Sehari Menuju Ultra Beach Bali 2022
"Kriss Hatta juga menyatakan kalau akan menikah segera dengan sang pacar setelah lulus SMA, hal ini juga berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak. Padahal pemerintah pusat dan daerah sedang giat giatnya berjuang menurunkan angka perkawinan anak," tutur KPAI.
Padahal, menurut KPAI perkawinan anak berpotensi kuat membuat anak kehilangan hak-hak nya utk tumbuh kembang secara optimal,
"Jadi seharusnya orangtua mendukung ananda yang berusia 14 tahun ini untuk menggali potensinya, mendukung bakatnya, menfasilitasi kesempatan berkarir dan berkarya di masa muda, bukan malah mengizinkan untuk menikah muda karena berpacaran dengan laki-laki yang jauh lebih tua darinya," terang KPAI.
Berita Terkait
-
Ramai Dituduhkan ke Kriss Hatta Gegara Pacari Gadis di Bawah Umur, Apa Beda Pedofil dengan Child Grooming?
-
Sehari Menuju Ultra Beach Bali 2022
-
Lepas Status Janda, Catherine Wilson Bakal Nikah Dalam Waktu Dekat, Calonnya Bukan Orang Sembarang
-
Penilaian Netizen Terhadap Dua Debutan Pemain Timnas Saat Lawan Curacao
-
Heboh Kriss Hatta Pacari Anak 14 Tahun, Waspadai 6 Fase Child Grooming
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak