Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 28 September 2022 | 20:52 WIB
Bupati Sambas Satono. (Antara/Dedi)

SuaraKalbar.id - Kabupaten Sambas Kalimantan Barat resmi memiliki dua desa baru hasil pemekaran di daerah Kecamatan Subah.

Pemekaran tersebut ditandai dengan ditermanya surat keputusan (SK) Wamendagri RI tentang kode wilayah oleh bupati setempat.

"Alhamdulillah hari ini saya menerima penyerahan SK kode wilayah dua desa baru di Kecamatan Subah, hasil pemekaran baru di Kabupaten Sambas, oleh Wamendagri RI," kata Bupati Sambas Satono di Sambas, Rabu.

Dirinya mengungkapkan, dengan diterimanya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, sekarang Kabupaten Sambas secara resmi bertambah dua desa definitif yakni Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura di Kecamatan Subah.

Baca Juga: Kantor Bawaslu Sekadau Kebobolan, 4 Laptop Senilai Rp 20 Juta Digondol Maling

"Setelah mekarnya dua desa di Kecamatan Subah, yakni Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura, maka Kabupaten Sambas yang sebelumnya ada 163 desa sekarang menjadi 165 desa," ujarnya.

Adapun proses pemekaran dua desa tersebut, kata Satono, melalui perjalanan yang cukup panjang.

Keberhasilan yang diraih masyarakat di dua desa tersebut tak lepas dari sinergi semua pihak.

Satono berharap, dengan resminya dua desa tersebut menjadi desa definitif, dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Pemekaran desa baru ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga bisa ikut membantu percepatan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat setempat dalam rangka mewujudkan visi misi Sambas Berkemajuan," ujarnya.

Baca Juga: Tangkap Ikan di Perairan Malaysia Tanpa Ijin, Remaja Asal Riau Sempat Ditahan, Kini Dipulangkan Lewat PLBN Entikong

Satono berpesan agar masyarakat Kabupaten Sambas khususnya di Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura yang baru dimekarkan selalu kompak.

"Kemudian masyarakat harus solid dan terus berkolaborasi dalam setiap langkah pembangunan yang dilakukan," ujar dia. (Antara)

Load More